ilustrasi: ist |
Namun, setelah ditelusuri, tuduhan terhadap Karsih, TKW asal Karawang yang mencoba peruntungannya datang ke Arab Saudi sejak tahun 1999, ternyata tidak benar dan tidak terbukti.
Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan. KBRI Riyadh berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya.
Sementara Salma Bt Ujang yang dipenjara atas tuduhan mencuri uang majikannya, harus berhadapan dengan hukum Arab Saudi.
Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi terus diupayakan untuk mendapatkan pemafaan terhadap Salma.
Upaya KBRI Riyadh tersebut akhirnya berbuah hasil dengan diperolehnya pemaafan dari majikannya atas tuduhan pencurian tersebut. (ARW)
Sumber Posting : http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/7686-kemlu-bebaskan-dua-tki-dari-penjara-arab-saudi.html